Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pelajaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2015

Materi Geografi : Pola Permukiman Penduduk



Pola Permukiman Penduduk
Penduduk adalah sekelompok masyarakat yang tinggal menetap di wilayah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Kita disebut penduduk Indonesia, karena kita tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Apakah Anda pernah berpikir, mengapa orang cenderung mendirikan rumah di sepanjang jalan? Mengapa perkantoran didirikan di sepanjang jalan besar? Dan mengapa orang-orang yang tinggal di pedesaan sering hidup mengelompok dengan keluarga besarnya?
Alasan orang mendirikan permukiman berbeda-beda. Jika mereka ingin tinggal di tempat yang sepi, mereka cenderung tinggal jauh dari jalan besar, begitu juga sebaliknya. Di desa, orang memilih tinggal berkelompok dengan sanak saudara bertujuan untuk mempererat tali kekeluargaan. Nah, dengan berbagai alasan tersebut, tentu terbentuk berbagai pola permukiman penduduk.
Pola permukiman penduduk adalah bentuk umum sebuah permukiman penduduk dan terlihat mengikuti pola tertentu. Pola permukiman penduduk berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum saya akan jabarkan faktor-faktor yang mempengaruhi bentuk pola permukiman penduduk.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Bentuk Pola Permukiman Penduduk
  • Bentuk permukaan bumi
Bentuk permukaan bumi berbeda-beda, ada gunung, pantai, dataran rendah, dataran tinggi, dan sebagainya. Kondisi yang berbeda secara otomatis akan membuat pola kehidupan yang berbeda, misal penduduk pantai bekerja sebagai petani. Pola kehidupan yang berbeda akan menyebabkan penduduk membuat permukiman yang sesuai dengan lingkungan tempat penduduk itu berada.
Bentuk muka bumi mempengaruhi pola permukiman penduduk
  • Keadaan tanah
Keadaan tanah menyangkut kesuburan/kelayakan tanah ditanami. Seperti kita ketahui, lahan yang subur tentu menjadi sumber penghidupan penduduk. Lahan tersebut bisa dijadikan lahan pertanian atau semacamnya. Karena itu, penduduk biasanya hidup mengelompok di dekat sumber penghidupan tersebut (ini jelas terlihat di desa).
  • Keadaan iklim
Iklim memiliki unsur-unsur di antaranya curah hujan, intensitas cahaya matahari, suhu udara, dan sebagainya yang berbeda-beda di setiap daerah. Perbedaan iklim ini akan membuat kesuburan tanah dan keadaan alam di setiap daerah berbeda-beda yang tentu membuat pola permukiman penduduk berbeda pula. Sebagai contoh penduduk di pegunungan cenderung bertempat tinggal berdekatan, sementara penduduk di daerah panas memiliki permukiman yang lebih terbuka (agak terpencar).
  • Keadaan ekonomi
Kita tentu ingin beraktifitas sehemat-hematnya (meski itu soal waktu), kan? Kita tidak ingin tinggal jauh dari pusat perkantoran, sekolah, dan pasar. Jika kita memilih rumah, tentu kita akan memilih tempat yang tepat sebagai salah satu faktor utama. Kondisi ini jelas berpengaruh terhadap pola permukiman penduduk (ini jelas terlihat di kota).
Keadaan ekonomi membuat orang cenderung tinggal di kota
  • Kultur penduduk
Pola permukiman penduduk sangat bergantung pada kemajuan dan kebutuhan penduduk itu sendiri. Jika penduduk itu masih tradisional, pola permukimannya akan cenderung terisolir dari permukiman lain. Permukiman di daerah tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang masih anggota suku atau yang masih berhubungan darah. Hal ini jelas terlihat perbedaannya di kota yang penduduknya sudah modern, kan?
Bentuk Pola Permukiman Penduduk
Berdasarkan faktor-faktor di atas, jelas bahwa pola permukiman penduduk bisa berbeda satu sama lain, kan? Secara umum, penduduk memiliki pola permukiman sebagai berikut:
  • Pola permukiman memanjang (linear)
Perumahan yang tersusun dengan pola ini biasanya dapat dijumpai di sepanjang jalan, sepanjang sungai, dan sepanjang garis pantai. Anda bisa melihatnya, kan? Bentuknya memanjang mengikuti bentuk jalan, sungai, atau garis pantai.
Pola permukiman penduduk yang mengikuti garis pantai
  • Pola permukiman memusat
Perumahan yang tersusun mengikuti pola ini biasanya berbentuk unit-unit kecil, dan biasanya terdapat di daerah pegunungan (bisa juga dataran tinggi yang berelief kasar) dan daerah-daerah yang terisolir. Permukiman penduduk memusat mendekat sumber-sumber penghidupan mereka, seperti permukiman di pegunungan mengitari/mendekati mata air.
Penduduk yang tinggal di permukiman yang terpusat biasanya masih memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan pekerjaan, sehingga pola ini akan membantu mereka untuk saling berkomunikasi dengan mudah.
  • Pola permukiman menyebar
Pada daerah-daerah yang kandungan sumber daya alamnya terbatas, sering dijumpai pola permukiman penduduk yang tersebar. Mata pencaharian penduduk  umumnya berupa petani, peternak, dan sebagainya. Penduduk yang tersebar ini biasanya juga membentuk unit-unit kecil. Unit-unit tersebut merupakan rumah-rumah yang mengelompok dan terbentuk karena mendekati fasilitas kehidupan, adanya masalah keamanan, atau karena sikap masyarakat yang berjiwa sosial tinggi.

Materi Biologi : Lingkungan



LINGKUNGAN

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.

Konsep lingkungan di Indonesia

Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.A.F.A Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.
Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut No 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.
pengertian lingkungan hidup
Image courtesy of ddpavumba / FreeDigitalPhotos.net
Kerusakan Pada Lingkungan Hidup
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik fator alami ataupun karena tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat terkadang dilupakan oleh manusia, dan hal ini bisa menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut.
Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
a. Faktor alami Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut bisa berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
b. Faktor buatan (tangan jahil manusia) Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan adanya perkembangan kehidupan, tentunya kebutuhannya juga akan sangat berkembang termasuk kebutuhan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penenbangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
a. Penanaman kembali hutan yang gundul b. Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat c. Pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan d. Menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan e. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan

Kelembagaan

Secara kelembagaan di Indonesia, instansi yang mengatur masalah lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA (Environmental Protection Agency).




KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA


Penebangan Hutan Di Indonesia Secara Liar dan Ilegal

Indonesia sudah memiliki kondisi alam fisik yang luar biasa semenjak dahulu kala..

Sampai - sampai negara kita pernah dijuluki " Zamrud Khatulistiwa " akan karena hijaunya kepulauan Indonesia dilihat dari luar angkasa.. Negara kita sempat dihormati tinggi sebagai negara penghasil SDA terkaya di dunia dengan minyak buminya, dengan rempah - rempahnya, dan dengan seluruh kekayaan alam lainnya hingga bangsa - bangsa penjajah tertarik untuk menikmati hasil alam kita oleh karena susahnya mereka menghasilkan sumber kekayaan alam tersebut dengan kondisi alam fisik mereka yang relatif dingin dan memiliki 4 musim kebanyakan.

Namun lihat kenyataan yang sudah terjadi sekarang. Hasil kerja keras Persiden Soekarno dan Soeharto yang telah menghijaukan Indonesia sejak dahulu kala ini disalahgunakan oleh Pemerintah Indonesia hanya semata - mata untuk kepentingan negara sesaat saja, padahal dalam kenyataannya banyak terjadi penyelewengan - penyelewengan yang dilakukan baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak - pihak swasta.

Salah satunya berdampak pada penebangan hutan yang terjadi di negara kita. Penebangan Hutan yang marak terjadi di daerah Sumatera dan Kalimantan ini seringkali berlaku di luar batas sehingga berakibat fatal terhadap SDA yang dimiliki oleh Indonesia sendiri. Penebangan hutan yang liar dan kerapkali illegal ini mengakibatkan Indonesia semakin hari semakin kekurangan oksigen dan pada akhirnya berdampak pada bocornya lapisan ozon tepat di atas negara kita.

Berdasarkan data yang di kutip dari internet,
1. Indonesia memiliki total luas hutan sekitar 126,8 Juta Hektar Dari sabang sampai marauke. Luas 126,8 Juta hektar ini diperkirakan untuk menampung kehidupan seluruh Warga Indonesia yang berjumlah 46 juta orang. Namun, akibat penebangan hutan yang liar, hampir 2 juta hektar hutan setiap tahunnya atau seluas pulau bali. Penebangan hutan ini sebenarnya bisa dicegah jika ada kemauan dari rakyat Indonesia sendiri untuk mau berubah, namun pada kenyataannya Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Sehingga anugrah luar biasa yang telah diberikan terhadap Negara Indonesia ini semakin lama semakin habis dipakai untuk kebutuhan ekonomi dunia.

2. Pada tahun 2006, terjadi 59 kali bencana banjir dan longsor yang memakan korban jiwa 1.250 orang, merusak 36 ribu rumah dan menggagalkan panen di 136 ribu hektar lahan pertanian. WALHI mencatat kerugian langsung dan tak langsung yang ditimbulkan dari banjir dan longsor rata-rata sebesar Rp. 20,57 triliun setiap tahunnya, atau setara dengan 2,94% dari APBN 2006.

3. Keuntungan jeda penebangan [moratorium logging]:
• Menahan laju kehancuran hutan tropis di Indonesia;
• Dapat memonitor dan penyergapan penebangan liar;
• Kesempatan menata industri kehutanan;
• Mengatur hak tenurial sumber daya hutan;
• Meningkatkan hasil sumber daya hutan non-kayu;
• Mengkoreksi distorsi pasar kayu domestik;
• Restrukturisasi dan rasionalisasi industri olah kayu
• Mengkoreksi over kapasitas industri
• Memaksa industri meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku dan membangun hutan-hutan tanamannya.
Kerugian bila jeda penebangan [moratorium logging] tidak dilakukan:
• Tidak dapat memonitor kegiatan penebangan haram secara efektif;
• Distorsi pasar tidak dapat diperbaiki dan pemborosan kayu bulat akan terus terjadi;
• Tidak ada paksaan bagi industri meningkatkan efisiensi, menunda pembangunan hutan-hutan tanaman dan terus semakin jauh menghancurkan hutan alam;
• Defisit industri kehutanan sebesar US$ 2,5 milyar per tahun dari penebangan liar tidak bisa dihentikan;
• Hutan di Sumatra akan habis paling lama dalam 5 tahun, dan hutan Kalimantan akan habis paling dalam waktu 10 tahun;
• Kehilangan devisa sebesar US$ 7 milyar dan ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.

Menurut WWF, penebangan kayu ilegal di Indonesia dimotori oleh beberapa faktor: Kapasitas perusahaan pemotongan kayu di Indonesia dan Malaysia yang berlebihan. Keduanya memiliki fasilitas untuk mengolah kayu dalam jumlah besar walau produksi kayu sendiri telah menurun sejak masa-masa tenang di tahun 1990an. WWF melaporkan bahwa kedua negara tersebut memiliki kemampuan untuk mengolah 58,2 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sedangkan produksi hutan secara legal hanya mampu mensuplai sekitar 25,4 juta meter kubik. Sisa kapasitasnya digunakan oleh kayu yang ditebang secara ilegal.


Berbagai cara – cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melawan penebangan hutan secara liar, namun semua itu tidaklah efektif untuk membendung kebutuhan kayu dari Negara – Negara di luar Indonesia. Usaha untuk menghilangkan penebangan ilegal melalui larangan ekspor dan aturan lain belum bisa dikatakan berhasil. Di tahun 2006, Amerika Serikat menawari Indonesia 1 juta USD untuk menghapuskan penebangan gelap, sesuatu yang sedikit melihat bahwa keempat pemerintah Propinsi Kalimantan secara kolektif merugi lebih dari 1 juta USD dari pendapatan pajak per hari akibat penebangan ilegal.

Berdasarkan fakta – fakta yang sudah saya paparkan di atas, saya rasa tidaklah heran negara kita tidak dapat terlepas dari bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia. Semakin banyaknya penebangan hutan liar, maka akar – akar pepohonan yang memiliki fungsi utama untuk menahan air – air hujan yang deras tentu saja akan terhambat dan akan tentu saja sangat berpotensi menimbulkan banjir di wilayah – wilayah yang lebih mementingkan perumahan industri daripada pepohonan alami.

Seharusnya pengelolaan SDA pepohonan yang baik adalah menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dengan SDA alam alami. Memang, kita hidup membutuhkan perumahan dan kayu untuk furnitur rumah, namun kita juga harus menyediakan tempat dimanapun untuk ditanami oleh pepohonan yang alami dan asri agar siklus udara yang hadir dalam hidup kitapun alami dan tidak tercemar oleh banyaknya polusi dari kendaraan – kendaraan pribadi milik kita. Membuang sampah pun tidaklah sembarangan, karena dapat merusak ekosistem sekitar dan menggangu habitat. Sebisa mungkin kita perlu mendaur ulang sampah – sampah yang bisa didaur ulang dan pengurangan penggunaan barang – barang yang habisa pakai dan juga kita wajib menanam minimal 1 pohon sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pepohonan dunia karena jika 1 orang saja menanam pohon di daerah sekitarnya, maka jika satu dunia menanam 1 pohon tentu saja dunia kita akan menjadi dunia yang lebih hijau
Indonesia memang adalah negara yang sangat kaya raya Sumber Daya Alamnya. Akan tetapi pemanfaatan Sumber Daya itu sendiri sangatlah kurang dan sangat jauh jika melihat negara-negara berkembang lainnya. Apakah karena Indonesia sangat bergantung pada penggunaan Sumber Daya Alamnya sehingga terlena dengan luasnya alam di Indonesia?!
Tanpa disadari tindakan eksploitasi hutan, pengeboran minyak, penambangan sumber daya alam lainnya yang ada di Indonesia perlahan-lahan akan habis. Hal itu tidak dapat dipungkiri karena hal tersebut sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Orde Baru yang memberikan pintu terbuka bagi Penanam Modal Asing yang telah melirik bagaimana banyaknya Sumber Daya Alam di Indonesia ini.
Hutan yang dulu begitu sangat di banggakan, dan juga kalimat syair “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman” mungkin kini semakin miris jika kita harus membuka mata dan melihat bagaimana kenyataan yang ada. Bahkan ketika saya melihat Hutan Soeharto yang ada di Balikpapan-Kalimantan Timur, hutan yang menghiasi di pinggir jalan itu hanyalah yang ada di pinggir jalan. Akan tetapi jika melihat lebih dalam lagi betapa kagetnya bahwa banyak sekali pohon-pohon yang di tebangi. Belum lagi jika melihat keadaan hutan yang ada di Papua, pasir-pasir hasil dari penambangan emas harus di buang secara bebas di sebuah lahan yang terbuka dimana di dalamnya masih banyak pohon-pohon yang tumbuh dengan baik disana.
Lalu harus bagaimanakah kita sebagai anak bangsa? Apakah peran pemerintah masih kurang cukup? Dari diskusi saya dengan dosen kuliah pagi ini mengatakan, Bahwa jumlah hutan saat ini hanyalah sejumlah 80 juta hektar, dan setiap tahunnya berkurang menjadi 2 juta hektar. Haruskah jumlah tersebut semakin berkurang? Sedangkan jika melihat negara China, pertahunnya jumlah hutannya bertambah. Mengapa? Karena mereka mengimpor hasil hutan dari Indonesia ke negaranya.
Indonesia menyumbang tujuh persen pencemaran dengan kadar karbon atau sebanyak 2,5 miliar ton CO yang berdampak pada terjadinya global warming . Hal ini terjadi karena laju dan tingkat penggundulan hutan di Indonesia mencapai satu juta hektar per tahun.
Rachmat Witoelar mengatakan bahwa global warming sedang menjadi isu sentral di berbagai belahan dunia. Salah satu penyebab global warming ini terkait kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak diimbangi dengan penanaman pohon pengganti atau disebut deforestasi. Sektor kehutanan di seluruh dunia menyumbang sebanyak 20 persen atau sekitar 7,5 miliar ton kandungan CO, yang memicu terjadinya global warming . Dari angka tersebut, Indonesia menyumbang sepertiganya, atau sebanyak tujuh persen dengan total kontribusi sekitar 2,5 miliar ton CO.
“Untuk menekan pemanasan global yang berasal dari deforestasi, Indonesia perlu menekan laju penggundulan hutan yang sudah mencapai satu juta hektar per tahun. Jika berhasil, maka emisi akan berkurang 1,2 miliar ton CO.”

Indonesia Tercatat Sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia
http://i-gist.com/uploads/content/gbof-record1.jpgSumber Daya Alam ( SDA ) hutan dengan potensi manfaatnya Tangible dan Intangible, memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam menyediakan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu ( HHBK ),dan jasa lingkungan. Nilai manfaat hutan tidak hanya nilai manfaat ekonomi, tetapi nilai sosial dan perlindungan ekosistem. Peranan ekonomi kehutanan di tunjukan oleh kontribusi manfaat pengusahaan hutan dalam peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah peningkatan pertumbuhan ekonomi. Devisa negara dan produk hasil hutan selama periode 1991 – 2001 sebesar US.3.46-5,43 miliyar, dengan laju peningkatan sebesar 5-10 persen per tahun, di hitung melalui nilai ekspornya. Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru – paru kehidupan dunia. Kelestarian hutan Indonesia tidak hanya penting untuk bangsa Indonesia, namun juga bagi bangsa lain di seluruh dunia. Luas kawasan hutan di 30 provinsi Indonesia, berdasarkan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahu 2007, mencapai 112,3 juta.ha. Sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainya ( Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah ), masih mengacu kepada kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK ). Luanya mencapai 24,76 juta.ha. Terdiri dari 15,30 juta.ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah, dan 9,46 juta.ha di Riau, dan Kepulauan Riau. Badan planologi nasional ( BPN ) tahun 2007, menyatakan hutan di tiga wilayah tersebut sekarang ini dalam kondisi sangat kritis. Kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai 59,62 juta.ha yang di sebabkan oleh aktivitas Pembalakan Liar ( Ilegal Logging ), konservasi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit,karet dan juga kebakaran hutan. Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta.ha per tahun. Memasuki periode 1990-1997 telah mencapai 1,8 juta.ha per tahun. Kondisi miris tersebut berlanjut pada periode 1997-2000, dimana kerusakan hutan mencapai 2,83 juta.ha per tahun. Sedangkan pada periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta.ha per tahun. Semakin berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sebagian besar wilayah Indonesia rentan terhadap bencana ekologis ( ecological disaster ) seperti bencana kekeringan, banjir dan tanah longsor. Berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana sejak 1998 hingga pertengahan 2003 tercatat telah terjadi 647 bencana akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa. Sebesar 85 persen bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang laju degradasi hutanya tergolong sangat tinggi. Selama dua tahun terakhir kerusakan hutanya mencapai 3,7 juta.ha. Sedangkan penutupan lahan berupa hutan mencapai 8.597.757 ha. Kawasan hutan di provinsi Riau berdasarkan TGHK, terdiri dari Hutan Lindung (HL) 390.000 ha, Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (KSPA) daratan seluas 410.908 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.960.128 ha, dan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.873.632 ha. Berdasarka data Bappedalda Riau, luas hutan alam yang tersisa tinggal sekitar 1 juta ha. Intruksi Presiden (inpres) No 4 Tahun 2005, tentang pemberantasan Penebangan Kayu Secara iIlegal di Kawasan Hutan dan Peredaranya, seolah tidak membuat takut para pembalak hutan dan kayu illegal, suatu hal yang sangat Ironis tentunga Penomena yang nyaris serupa, juga terjadi di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan data Perum Perhutani Unit III Jabar,luas reboisasi rutin lebih kecil daripada luas reboisasi pembangunan. Luas reboisasi rutin di perkirakan 1.028 ha dan luas reboisasi pembangunan 40.802 ha. Dari berbagai jenis gangguan keamanan hutan, perusakan tanaman (pohon) merupakan gangguan terbesar di banding pencurian pohon yang mencapai 150.690 pohon. Sedangkan dari kebakaran yang terjadi 586 ha hutan tercatat 4.887 pohon musnah. Pada tahun 2008 yang lalu Indonesia di anugerahi Certificate Guinnes World Records sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia. Berdasarkan data-data dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tahun 2000 hingga 2005, rata-rata perhari 51,km2 hutan Indonesia hilang (rusak) Dengan menghitung rata-rata kerusakan hutan Indonesia pada tahun 2002 PBB, merilis Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantanakan punah pada tahun 2032.
 Namun rilis resmi PBB,tersebut di ralat pada tahun 2007 hal tersebut di latar belakangi oleh pengrusakan dan pengundulan hutan yang berjalan jauh lebih cepat dari yang di perkirakan. Menurut PBB Hutan di Sumatera dan Hutan Kalimantandi perkirakan punah pada tahun 2022, atau hitung mundur 12 tahun dari sekarang. Menilik lemahnya pemerintah dalah memberantas para pelaku ‘ Kejahatan Hutan ‘ (pembalakan liar dan illegal logging) kemungkinan besar pada masa mendatang hutan di Indonesia hanya bisa kita lihat keberadaanya di MUSEUM. Tentu ini harus wajib menjadi bahan pemikiran untuk para Penyelenggara Negara di Republik ini, kalau tidak ingin ramalan dari PBB,tersebut menjadi kenyataan, atau akan menunggu dulu sapai datangnya bencana yang lebih Dasyat, yang di akibatkan dari pengrusakan hutan.
Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan.Hutan purba dunia sangat beragam. Hutan-hutan ini meliputi hutan boreal-jenis hutan pinus yang ada di Amerika Utara, hutan hujan tropis, hutan sub tropis dan hutan magrove. Bersama, mereka menjaga sistem lingkungan yang penting bagi kehidupan di bumi. Mereka mempengaruhi cuaca dengan mengontrol curah hujan dan penguapan air dari tanah. Mereka membantu menstabilkan iklim dunia dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim.
Hutan-hutan purba ini adalah rumah bagi jutaan orang rimba yang untuk bertahan hidup bergantung dari hutan-baik secara fisik maupun spiritual.
Hutan-hutan ini juga merupakan rumah bagi duapertiga dari spesies tanaman dan binatang di dunia. Yang berarti ratusan ribu tanaman dan pohon yang berbeda jenis dan jutaan serangga-masa depan mereka juga tergantung pada hutan-hutan purba.
Hutan-hutan purba yang menakjubkan ini berada dalam ancaman. Di Brazil saja, lebih dari 87 kebudayaan manusia telah hilang; pada 10 hingga 20 tahun kedepan dunia nampaknya akan kehilangan ribuan spesies tanaman dan binatang. Tapi ada kesempatan terakhir untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan orang-orang serta spesies yang tergantung padanya.

Rabu, 18 Februari 2015

Materi PKN : Pemilihan Umum



SEJARAH PEMILU DI INDONESIA

          Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yangpaling demokratis. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
          Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
          Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
          Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
          Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.

Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai GolkarPartai Persatuan PembangunanPartai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
  
          Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
          Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
          Pahun 2009 merupakan tahun Pemilihan Umum (pemilu) untuk Indonesia. Pada tanggal 9 April, lebih dari 100 juta pemilih telah memberikan suara mereka dalam pemilihan legislatif untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 8 Juli, masyarakat Indonesia sekali lagi akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan langsung kedua sejak Indonesia bergerak menuju demokrasi di tahun 1998. Jika tidak ada calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka pemilihan babak kedua akan diadakan pada tanggal 8 September.
          Hasil pemilihan anggota DPR pada tanggal 9 April tidak banyak memberikan kejutan. Mayoritas masyarakat Indonesia sekali lagi menunjukkan bahwa mereka lebih memilih partai nasional dibandingkan partai keagamaan. Tiga partai yang mendapatkan jumlah suara terbanyak bukan merupakan partai keagamaan dan mereka adalah Partai Demokrat (PD) dengan 20,8 persen perolehan suara, Golkar dengan 14,45 persen perolehan suara, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 14,03 persen perolehan suara. Empat partai Islam – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKB) masing-masing hanya memperoleh 7,88 persen; 6,01 persen; 5,32 persen; dan 4,94 persen suara. Dua partai lainnya (Gerindra dan Hanura), yang juga bukan merupakan partai agama, memperoleh 4,46 persen dan 3,77 persen suara.
          Pemilu tanggal 9 April juga mengurangi jumlah partai yang duduk di DPR. Hanya sembilan partai yang disebutkan di atas yang mendapatkan kursi di DPR. Sementara 29 partai lainnya gagal mencapai ketentuan minimum perolehan suara pemilu sebesar 2,5 persen dan tidak mendapatkan kursi di DPR. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah partai politik yang akan bersaing untuk pemilu tahun 2014.
Namun dalam hal kualitas pengelolaan pemilu, pemilu 2009 disebut sebut sebagai pemilu yang terburuk selama sejarah Indonesia.

ASAS PEMILU
1.       Langsung: pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
2.       Umum: setiap warga negara berhak memilih dan dipilih asal memenuhi syarat.
3.       Bebas: pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan dari siapapun.
4.       Rahasia: pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
5.       Jujur: semua pihak yang terlibat dalam pemilu tidak curang.
6.       Adil: semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMILU
1.       Sila ke-4 Pancasila.
2.       UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) sampai (6).
3.       UU tentang Pemilu.

SISTEM PEMILU
1.       Distrik : sistem pemilu dimana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik.
2.       Proporsional : sistem pemilu yang menkankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
TATA CARA PEMILU
a.       Penyusunan daftar pemilih  
      Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun/ lebih atau sudah/ pernah kawin.
b.      Pendaftaran bakal pasangan calon                                                                                            
     Pasangan calon adalah peserta pemilu yang diusulkan oleh partai politik/ gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
c.       Penetapan pasangan calon
d.      Masa kampanye                                                                                                                                     Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
e.      Masa tenang                                                                                                                                             Masa tenang adalah rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye.
f.        Pemungutan dan perhitungan suara                                                                                                            -Pemungutan suara dilaksankan/ dilakukan secara serentak pada hari libur/ hari yang diliburkan sesuai ketetapan keputusan KPU.                                                                                                                 -Pelaksanaan pemungutan suara yang pertama adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan DRRD. Setelah itu dilaksanakanlah pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-Tata cara pemungutan suara di TPS :
1)      Datang ke TPS dan antri di tempat yang telah ditentukan
2)      Daftar ke meja pendaftaran untuk validasi; pada bagian ini, kertas bukti pendaftaran akan distempel sebagai bukti telah terdaftar dan boleh ikut milih pada hari bersangkutan
3)      Selanjutnya, pergi ke meja berikutnya untuk mengambil surat suara, dengan menunjukkan bukti pendaftaran yang telah distempel
4)      Tunggu sampai ada salah satu bilik suara kosong
5)      Masuk ke bilik suara yang telah ditentukan untuk anda (sudah barang tentu yang kosong)
6)      Buka kertas suara yang, baca baik2 nama partai dan juga nama calon legislatif (Caleg), sampai anda yakin dengan pilihan anda,
7)      Pilih partai dan juga nama yang anda percaya, INGAT nama caleg yang dipilih harus yang dari partai yang anda pilih, dengan kata lain, jika nama caleg bukan dari partai yang anda pilih, suara dihitung HANGUS
8)      Lipat kertas suara dengan benar, untuk melihat cara melipat yang benar, baca di sini
9)      Masukkan kertas suara yang telah digunakan ke dalam kotak suara yang telah disediakan
10)   Celupkan jari kelingking kiri ke dalam tinta warna sebagai bukti anda telah memberikan suara anda
11)   Simpan bukti pendaftaran yang telah distempel untuk dipakai lagi pada pemilu presiden nanti     -Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemmungutan Suara (KPPS) setelah pemungutan suara berakhir.
g.       Penetapan hasil pemilu                                                                                                                  Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
h.      Pengucapan sumpah atau janji Para pasangan calon yang terpilih dan sudah ditetapkan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.

NOTE : 
Mohon Maaf karena saya suka lupa menyalin alamat websitenya, jadi sumbernya saya lupa darimana saja. Pokoknya dari internet ._.v #PEACE