Rabu, 18 Februari 2015

Makalah Agama : Makanan, Minuman, dan Binatang yang Halal dan Haram dalam Agama islam



Daftar Isi
·         Kata pengantar                                                                                                         3
·         Latar belakang, masalah dan tujuan                                                                          4
·         Pembahasan :
         - Makanan yang halal                                                                                                  5
         - Binatang yang halal                                                                                                  9
         - Makanan yang haram                                                                                               11
         - Binatang yang haram                                                                                               16
         - Minuman yang halal dan yang haram                                                                        17
         - Makanan yang Syubhat (samar)                                                                               19
         - Manfaat makanan halal dan Mudharat makanan haram                                            20
·         Kesimpulan                                                                                                              21
·         Daftar pustaka                                                                                                       22























Kata Pengantar
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Agama Islam.
Agama  sebagai  sistem  kepercayaan  dalam  kehidupan  umat  manusia  dapat  dikaji  melalui  berbagai  sudut  pandang.  Islam  sebagai  agama  yang  telah  berkembang  selama  empat  belas  abad  lebih  menyimpan  banyak  masalah  yang  perlu  diteliti,  baik  itu  menyangkut  ajaran  dan  pemikiran  keagamaan  maupun  realitas  sosial,  politik,  ekonomi  dan  budaya.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Etos Kerja Bangsa Jepang dan Islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Mercu Buana. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.





Penyusun

Latar Belakang Masalah
Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu makanan.
Apabila makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita.

Rumusan Masalah
a.             Apa pengertian makanan minuman halal dan haram ?
b.             Apa pengertian binatang halal dan haram ?
c.             Apa saja jenis-jenis makanan minuman halal dan haram ?
d.             Apa saja jenis-jenis binatang yang halal dan haram ?
e.             Apa itu makanan yang Syubhat ?
f.             Apa manfaat makanan minuman yang halal ?
g.             Apa mudharat makanan minuman yang haram ?

1.3.       Tujuan Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan binatang yang halal maupun yang haram. Serta mengetahui apa manfaat makanan minuman yang halal dan mudharat makanan minuman yang haram.



Makanan yang Halal

Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).
“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Makanan dan minuman dinyatakan halal apabila memenuhi 3 (tiga) ketentuan berikut:
1.     Didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syari'at Islam, yaitu dengan cara-cara yang tidak batil. Allah berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah 2:188).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (Q.S. An-Nisa' 4:29).
Cara yang batil adalah segala cara yang mengambil hak orang lain, baik secara halus apalagi kasar, tersembunyi atau terang-terangan, langsung maupun tidak langsung, dilakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain, seperti pencurian, penipuan, perampokan atau dalam istilah yang populer sekarang ini korupsi, kolusi, dan nepotisme dan lain sebagainya.

2.    Halal dzatnya. Pada prinsipnya semua jenis makanan dan minuman yang ada di bumi halal bagi manusia, kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman:
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu" (Q.S. Al-Baqarah 2:29).
"Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" (Q.S. Al-Jatsiyah 45:13).
Yang diharamkan itu ada yang karena memang dzatnya (makanan atau minuman) itu dinyatakan haram secara eksplisit oleh Al-Quran seperti babi dan darah (Q.S. Al-Maidah 5:3), khamar (Q.S. Al-Maidah 5:90); ada yang diharamkan karena sudah menjadi bangkai (Q.S. Al-Maidah 5:3) kecuali bangkai ikan (H.R. Bukhari Muslim); ada yang diharamkan karena cara dan niat penyembelihannya yang tidak benar seperti disembelih atas nama berhala, disembelih dengan tidak membaca basmallah, dicekik, dipukul, ditanduk atau diterkam binatang buas (Q.S. Al-Maidah 5:3); ada yang diharamkan karena sifat-sifatnya seperti menjijikkan, bertaring, buas dan lain sebagainya (dijelaskan dalam hadits-hadits).

3.    Makanan dan minuman tersebut dinyatakan baik, dalam arti tidak memberi mudharat kepada yang mengkonsumsinya. Manfaat dan mudharat itu ditentukan oleh keadaan fisik (kesehatan) yang mengkonsumsinya. Antara seorang dengan lainnya tentu keadaannya tidak sama. Makanan dan minuman jenis tertentu, sekalipun dari dzat yang halal, tapi bila membahayakan nyawa orang tertentu, maka makanan dan minuman tersebut dinyatakan tidak baik, dan oleh karenanya haram bagi orang tersebut. Dinyatakan haram karena perbuatannya itu dapat dikategorikan bunuh diri yang dilarang oleh Al-Quran:
"....Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu..." (Q.S. An-Nisa' 4:29).
Karena kriteria halal suatu makanan dan minuman dikaitkan juga dengan mudharat dan manfaatnya bagi manusia, maka Allah memerintahkan kita untuk selalu berusaha memakan tidak hanya sekedar halal, tetapi juga baik seperti dalam firman-Nya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S. Al-Baqarah 2:168).
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya" (Q.S. Al-Maidah 5:88).
Bila seorang muslim mengolah dan menyiapkan makanan sendiri, tentu saja dia akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan di atas. Tapi bagaimana kalau makanan dan minuman itu hasil olahan orang lain? Untuk mengetahui halal dan haramnya sebuah produk makanan dan minuman, ada beberapa cara yang ditempuh:

  1. Meyakini produk yang dibeli adalah halal karena pengolah atau penjualnya diyakini sebagai seorang muslim yang baik yang mengerti dan akan bertanggung jawab terhadap kehalalan produk yang dijualnya, kecuali kalau ada fenomena atau indikasi yang mencurigakan.
  2. Sekalipun penjualnya tidak muslim atau tidak diketahui agamanya, tapi produk yang dijual dapat diketahui dengan meyakinkan kehalalannya karena tidak ada indikasi mengandung unsur yang haram baik berdasarkan pengamatan langsung maupun berdasarkan catatan kandungan yang terdapat dalam kemasan satu produk tertentu.
  3. Melalui label halal yang ditulis dalam kemasan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh otoritas tertentu yang dipercaya.

Cara yang pertama banyak digunakan di negara atau komunitas muslim atau paling kurang mayoritas muslim. Cara yang kedua dan ketiga banyak ditempuh di negara atau komunitas yang muslimnya minoritas. Tentu saja dibandingkan dengan yang kedua, cara yang ketiga lebih mudah, karena tinggal membaca label halal, tanpa harus mengamati kandungan isi yang terdapat dalam kemasan.
Bagaimana dengan kita di Indonesia? Melihat secara nasional, karena mayoritas penduduknya adalah muslim, maka tentu saja cara pertama dapat digunakan. Tetapi karena belakangan ini banyak produk makanan dan minuman baik dalam maupun luar negeri yang dipasarkan di Indonesia berasal dari pabrik-pabrik yang tidak dimiliki oleh orang Islam, atau dimiliki oleh orang Islam tapi diragukan komitmennya terhadap aspek halal dan haramnya itu, maka muncullah tuntutan-tuntutan dari sebagian konsumen supaya produk-produk tersebut diberi label halal. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang bertugas meneliti dan memberikan rekomendasi kehalalan suatu produk. Program ini kemudian dikenal dengan Sertifikasi Halal.
Dalam perkembangannya, program sertifikasi ini banyak mendapatkan sambutan terutama dari beberapa perusahaan-perusahaan besar, di samping muncul keluhan-keluhan tentang prosedur dan proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut yang dikesankan tidak mudah, sulit, dan berbiaya besar. Sehingga akhirnya muncul pikiran untuk memperbanyak lembaga yang diberi otoritas serupa apakah yang dibentuk pemerintah atau swasta.
Terlepas dari hal-hal teknis seperti itu, pertanyaan utamanya adalah, apakah untuk kasus Indonesia, sertifikasi halal makanan dan minuman diperlukan? Untuk menegaskan apa yang sudah tersirat dalam uraian di atas, penulis menyatakan sertifikasi diperlukan tapi bukan untuk semua produk makanan dan minuman yang dijual di pasar. Cukup makanan dan minuman yang diproduk oleh non-muslim atau diproduk oleh mulim tapi ada indikasi yang meragukan kehalalannya, apakah indikasi itu terdapat pada komitmen dan loyalitas pemiliknya atau pada produknya. Indikasi itu bisa berdasarkan survey atau penelitian lembaga-lembaga perlindungan konsumen atau berdasarkan masukan-masukan dari konsumen yang dipantau lewat surat pembaca atau media lainnya.



Binatang yang Dihalalkan

Binatang yang dihalalkan adalah binatang yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia, khususnya bagi orang-orang beriman. Jenis binatang yang dinyatakan tegas halal dalam A1-Qur’an adalah binatang ternak, binatang buruan, dan binatang yang berasal dan laut.

Binatang ternak dihalalkan berdasarkan firman Allah swt. dalam Surat Al Ma’idah Ayat 1 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu …”. Binatang yang dihalalkan adalah binatang buruan dan makanan yang berasal dan laut.  Hal berdasarkan firman Allah swt. dalam Surat Al-Mä’idah Ayat 96 yang artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dan laut sebagai makanan yang lezat hagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Q.S. A1-M’idah: 96)
Jenis binatang yang halal berdasarkan hadis, antara lain ayam, kuda, keledai liar, kelinci, dan belalang. Perhatikan Hadist Rasullah berikut ini

1)    DariAbu Musa r.a., ia herkata, “Aku pernah melihatNahi saw. makan (daging) ayam.” (H.R. Bukhari dan Tirmizi)
2)    DariAsma bintiAhu Bakar r.a., ia berkata, “Di zaman Rasulullah saw, kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
3)    Abu Qatadah ra. tentang kisah keledai liar. Nabi saw. makan sebagian dan daging keledai itu. (Muttafaq ‘Alaih)
4)    Dan Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata, “Ia menyembelihnya, lalu dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw., lalu heliau menerimanya.” (Muttafaq ‘Alaih).
5)    Dari lbnuAbiAufa r.a., ia berkata, “Kami herperang bersamaRasulullah saw. Tujuh kali perang. Kami memakan belalang.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hukum Islam, semua jenis binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya, berarti halal untuk dimakan. Akan tetapi, kita dalam memperoleh daging yang halal, tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang dan ikan. Binatang yang mati bukan karena disembelih termasuk bangkai dan hukumnya haram.
Dalam menyembelih pun tidak asal mematikan binatang begitu saja, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syarak. Apabila cara menyembelihnya salah, mengakibatkan binatang yang sebenarnya halal dapat berubah menjadi haram. Adapun yang dimaksud menyembelih adalah memutuskan jalan makan, minum, jalan napas, dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan alat tertentu sesuai dengan ketentuan syarak.
Orang yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat-syaratnya. Syarat- syarat itu adalah sebagai berikut
1)    Beragama Islam, penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau orang musyrik, hukumnya tidak sah Oleh karena itu daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.
2)    Berakal sehat, penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.
3)    Mumayiz, artinya sudah dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan yang dilakukan oleh anak-anak, tidak sah.

Selain itu, Binatang yang hendak disembelih harus memenuhi syarat sebagai berikut.
•    Binatang yang akan disembelih benar-benar masih dalam keadaan hidup.
•    Binatang yang akan disembeh binatang yang halal hukumnya.

Adapun Syarat-Syarat Alat Penyembelihan, adalah sebagai berikut:
1)    tajam;
2)    tidak runcing dan tidak tumpul;
3)    terbuat dan besi, baja, batu, bambu, atau kaca;
4)    bukan kuku, gigi, atau tulang.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya “Sesuatu yang dapat men gucurkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah, kecuali dengan menggunakan gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam Penyembelihan. Ada beberapa hal yang disunahkan dalam menyembelih, antara lain
a. menghadap kiblat;
b. menyembelih pada pangkal leher;
c. menggunakan alat yang tajam;
d. mempercepat dalam menyembelih;
e. melepaskan tali pengikat setelah disembelih;
f. berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak lamban.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap sesuatu. Apahila kamu memhunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik, dan hendaklah memperta jam pisaunya serta memherikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (H.R. Muslim)

Menyembelih binatang, seharusnya pada bagian leher karena jalan napas, jalan makan dan minum, serta urat nadi terletak pada leher. Meskipun demikian, binatang yang liar dan sulit untuk disembelih pada bagian lehernya, misalnya jatuh ke lubang atau ke sumur dalam posisi kepala di bawah atau sulit ditangkap, dapat disembelih dengan cara melukai bagian tubuh yang dapat mematikannya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.yang artinya: “Dari Abu Usvra ,dart ayahnya, ia berkata bahwaRasuluilah saw. ditanya, Apakah tidak ada penyembehhan itu selain di kerongkongan dan di leher? Beliau bersabda, “Kalau kamu tusuk pahanya. niscaya memadailah itu.” (H.R. Tirmizi)

a. Cara Menyembelih Binatang secara Tradisional
Adapun menyembelih binatang secara tradisional adalah sebagai berikut.
1)    Menyiapkan peralatan untuk menyembelih dan binatang yang akan disembelih.
2)    Hewan yang akan disembelih dibaringkan ke kiri sehingga menghadap kiblat.
3)    Lehemya diletakkan di atas lubang  penampungan darah yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
4)    Kaki-kaki binatang yang akan disembelih diikat atau dipegang kuat-kuat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
5)    Mengucapkan basmalah, kemudian alat penyembelih yang sudah disiapkan langsung digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga jalan makan, minum, dan nafas, serta kedua urat nadi kanan dan kiri leher putus.
6)    Kemudian, tali pengikat pada binatang tersebut dilepaskan agar memudahkan dan mempercepat kematiannya.
b. Cara Menyembelih Binatang secara Mekanik
Menyembelih binatang secara mekanik merupakan cara yang modem dan sah hukumnya. Penyembelihan seperti ini lebih cepat sehingga binatang yang disembelih tidak merasakan sakit berkepanjangan.

Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
  1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya “.(QS. Al-Maidah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
  1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
  2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
  3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
  5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
  7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
  9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.     Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.     Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu:
” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b.      Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’am: 145)
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
c.       Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d.      Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e.       Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f.       Semua burung yang memiliki cakar
Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)
g.      Jallalah.
Yaitu hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -a beliau berkata:
Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy)
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
  1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
  2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.

h.      Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abu Bakar ra, “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah.
i.        Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
j.        Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya.“
Dan telah Tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
k.      Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
      l. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

m.   Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
n.    Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.








Binatang yang diharamkan itu disebabkan empat hal, yaitu karena nasAl-Qur’an dan hadis, karena diperintah membunuh, karena dilarang membunuh, dan karena menjijikkan.
1. Haram karena Nas AI-Qur’an atau Hadist
Binatang yang haram karena nas dalam Al-Qur’an atau hadis, antara lain
a.    babi;
b.    khimar jinak (keledai);
c.    binatang buas atau binatang bertaring;
d.    burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat;
e.    binatang jalalah (binatang yang sebagian besar makanannya adalah kotoran).
Babi diharamkan berdasarkan firman Allah swt. dalam SuratAl-M’idahAyat 3 yang artinya “Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi.”

Khimar jinak diharamkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Yang artinya: Dan Jahir bahwa Nahi Muhammad saw. telah melarang memakan daging khimar jinak. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Binatang buas yang bertaring, seperti kucing, singa, harimau, beruang, serigala, dan anjing diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw. Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Tiap-tiap hinatang buas yang mempunyai taring haram dimakan. (H.R. Muslim dan Tirmizi)
Burung buas yang berkuku tajam untuk berburu, seperti elang dan rajawali diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah saw. Baca dan pahamilah sabda Rasulullah saw. Yang artinya: “Rasulullah saw. melarang (memakan) tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.”(H.R. Muslim)

Jalalah adalah binatang yang makanannya sebagian besar kotoran yang najis. Binatang itu diharamkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya Dan Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan binatangjalalah (binatang pemakan kotoran) dan melarang pu/a meminum susunya.” (H.R.Ibnu Majah)
Binatang yang diharamkan karena kita diperintah supaya membunuhnya, antara lain
a)    ular;
b)    burunggagak;
c)    burung elang;
d)    tikus;
e)    anjing gila.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang artinya  “Lima macam binatang yang semua merusak dan hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram; (yaitu) ular; burung gagak, tikus, anjing gila, dan hurung elang. (H.R. Muslim)

Ada beberapa binatang yang diharamkan karena kita dilarang membunuhnya, yaitu semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi. Hal itu dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad yang artinya: Dan Ibnu A bhas, Nabi saw. telah melarang membunuh empat macam binatang, (yaitu) semut,  lehah, hurung hud-hud, dan burung suradi. (H.R. Ahmad)

Selian itu, ada pula binatang yang diharamkan karena menjijikkan keadaannya, seperti belatung, pacet, cacing, dan lintah. Baca dan pahamilah firman Allah swt. Yang Artinya: “Dan (Allah) men ghalalkan bagi mereka sega/a yang balk dan men gharamkan bagi mereka sega/a yang buruk .... (Q.S. A1-A’raf: 157)
Selain binatang yang diharamkan karena empat hal tersebut, ada juga hinatang yang asalnya halal menjadi haram karena sebab-sebab tertentu. Binatang-binatang tersebut adalah
a. disembelih dengan menyebut selain nama Allah swt.;

b. mati tercekik;
c. terpukul atau tertabrak kendaraan;
d. karenajatuh;
e. karena ditanduk binatang lain;
f. karena diterkam binatang buas;
g. disembelih untuk berhala.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mã’idah Ayat 3. yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala .... (Q.S. A1-Mã’idah: 3)




Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
  1. Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
  2. Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.
  3. Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
  4. Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Minuman yang Haram
  1. Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
  1. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
  2. Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Syubhat (samar)
Syubhat yang dimaksud dalam hadis adalah perkara yang tidak dijelaskan halal dan haramnya oleh syariat. Dalam hal ini sebagian ulama mengatakan selama suatu perkara itu tidak ada penjelasan halal dan haramnya maka dikembalikan ke hukum asal, yaitu mubah (boleh) kecuali bila ada dalil yang mengharamkan. Hal ini  didasari banyak ayat al-Qur’an dan hadis, di antaranya:
Firman Allah SWT:
”Dialah (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian.”  (QS. al-Baqarah: 29).
Riwayat Abu Darda bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram. Dan apa yang tidak dijelaskan adalah dimaklumi (afwun). Maka terimalah apa yang diperbolehkan Allah karena sesungguhnya Allah tidak melupakan sekecil apapun.” (HR. Al-Bazzar dengan sanand Sahih).
Riwayat Abu Tsa’labah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Sesunguhnya Allah mewajibkan kepada kalian kewajiban-kewajiban (faraidh) maka janganlah kalian abaikan, dan telah memberi batasan kepada kalian, maka janganlah kalian langgar, dan mendiamkan masih banyak perkara sebagai rahmat bagi kalian bukan karena kealpaan. Maka janganlah kalian membahasnya berlebihan.” (HR. Daruquthni dalam Sunan)
Menurut  Imam Nawawi, ada beberapa pendapat ulama tentang sesuatu tidak ada penjelasan halal haramnya: pertama, tidak dapat dikatakan halal, haram atau mubah. Karena mengatakan sesuatu halal atau haram harus kembali kepada dalil syar’i. Kedua, hukumnya mubah, kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu itu mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga, hukumnya haram. Keempat, tawaqquf.
Kebanyakan ulama merujuk kepada pendapat kedua, bahwa sesuatu yang tidak dijelaskan halal haramnya, hukumnya kembali pada hukum asal, yaitu mubah. Dan perlu ditegaskan, bahwa yang halal lebih banyak dibanding yang haram. Karena itu makanlah makanan yang halal, karena hidup akan menjadi berkah, selamat di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.


Manfaat Makanan dan Minuman Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
  1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
Mudharat Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.
Kesimpulan
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.












Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar