SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
Pemilihan Umum
Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan
pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yangpaling
demokratis. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara
masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan
seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang
bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya
pun berlangsung aman.
Pemilu ini bertujuan untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang
diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua
kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat
pemerintah.
Pemilu berikutnya diselenggarakan
pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini
adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10
partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai
Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilu-Pemilu berikutnya
dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini
diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini
seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi Partai
Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan
satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan
oleh Golongan Karya.
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu
pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada
tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai
politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai
Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan
suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari
partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan
Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon
presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilihan
Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk
memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda
dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden
dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini
pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti
Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan
calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil
presiden secara terpisah.
Pahun 2009 merupakan tahun Pemilihan
Umum (pemilu) untuk Indonesia. Pada tanggal 9 April, lebih dari 100 juta
pemilih telah memberikan suara mereka dalam pemilihan legislatif untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tanggal 8 Juli, masyarakat
Indonesia sekali lagi akan memberikan suara mereka untuk memilih presiden dan
wakil presiden dalam pemilihan langsung kedua sejak Indonesia bergerak menuju
demokrasi di tahun 1998. Jika tidak ada calon yang mendapatkan lebih dari 50
persen suara, maka pemilihan babak kedua akan diadakan pada tanggal 8
September.
Hasil pemilihan anggota DPR pada
tanggal 9 April tidak banyak memberikan kejutan. Mayoritas masyarakat Indonesia
sekali lagi menunjukkan bahwa mereka lebih memilih partai nasional dibandingkan
partai keagamaan. Tiga partai yang mendapatkan jumlah suara terbanyak bukan
merupakan partai keagamaan dan mereka adalah Partai Demokrat (PD) dengan 20,8
persen perolehan suara, Golkar dengan 14,45 persen perolehan suara, dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 14,03 persen perolehan suara.
Empat partai Islam – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKB)
masing-masing hanya memperoleh 7,88 persen; 6,01 persen; 5,32 persen; dan 4,94
persen suara. Dua partai lainnya (Gerindra dan Hanura), yang juga bukan
merupakan partai agama, memperoleh 4,46 persen dan 3,77 persen suara.
Pemilu tanggal 9 April juga
mengurangi jumlah partai yang duduk di DPR. Hanya sembilan partai yang
disebutkan di atas yang mendapatkan kursi di DPR. Sementara 29 partai lainnya
gagal mencapai ketentuan minimum perolehan suara pemilu sebesar 2,5 persen dan
tidak mendapatkan kursi di DPR. Hal ini diharapkan mengurangi jumlah partai
politik yang akan bersaing untuk pemilu tahun 2014.
Namun dalam hal kualitas pengelolaan pemilu, pemilu 2009
disebut sebut sebagai pemilu yang terburuk selama sejarah Indonesia.
ASAS PEMILU
1. Langsung: pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
2. Umum: setiap warga negara berhak memilih dan dipilih asal memenuhi
syarat.
3. Bebas: pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan dari siapapun.
4. Rahasia: pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh
siapapun.
5. Jujur: semua pihak yang terlibat dalam pemilu tidak curang.
6. Adil: semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan
bebas dari kecurangan.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEMILU
1.
Sila ke-4 Pancasila.
2.
UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) sampai (6).
3.
UU tentang Pemilu.
SISTEM PEMILU
1.
Distrik : sistem pemilu dimana pemilih
dikelompokkan ke dalam distrik-distrik.
2.
Proporsional : sistem pemilu yang menkankan pada
perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
TATA CARA PEMILU
a.
Penyusunan daftar pemilih
Pemilih
adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun/ lebih atau
sudah/ pernah kawin.
b.
Pendaftaran bakal pasangan calon
Pasangan calon adalah peserta pemilu yang diusulkan oleh partai politik/
gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
c.
Penetapan pasangan calon
d.
Masa kampanye
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi, dan program pasangan calon.
e.
Masa tenang
Masa tenang adalah rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang
melakukan kampanye.
f.
Pemungutan dan perhitungan suara
-Pemungutan suara dilaksankan/ dilakukan secara serentak pada hari
libur/ hari yang diliburkan sesuai ketetapan keputusan KPU. -Pelaksanaan
pemungutan suara yang pertama adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan DRRD. Setelah
itu dilaksanakanlah pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
-Tata cara pemungutan suara di TPS :
1)
Datang
ke TPS dan antri di tempat yang telah ditentukan
2)
Daftar ke meja
pendaftaran untuk validasi; pada bagian ini, kertas bukti pendaftaran akan distempel
sebagai bukti telah terdaftar dan boleh ikut milih pada hari bersangkutan
3)
Selanjutnya, pergi ke
meja berikutnya untuk mengambil surat suara, dengan menunjukkan bukti
pendaftaran yang telah distempel
4)
Tunggu sampai ada salah
satu bilik suara kosong
5)
Masuk ke bilik suara yang
telah ditentukan untuk anda (sudah barang tentu yang kosong)
6)
Buka kertas suara yang,
baca baik2 nama partai dan juga nama calon legislatif (Caleg), sampai anda
yakin dengan pilihan anda,
7)
Pilih partai dan juga
nama yang anda percaya, INGAT nama caleg yang dipilih harus yang dari
partai yang anda pilih, dengan kata lain, jika nama caleg bukan dari partai
yang anda pilih, suara dihitung HANGUS
8)
Lipat kertas suara dengan
benar, untuk melihat cara melipat yang benar, baca di sini
9)
Masukkan kertas suara
yang telah digunakan ke dalam kotak suara yang telah disediakan
10)
Celupkan jari
kelingking kiri ke dalam tinta warna sebagai bukti anda telah memberikan
suara anda
11)
Simpan bukti
pendaftaran yang telah distempel untuk dipakai lagi pada pemilu presiden nanti
-Penghitungan suara dilakukan oleh
Kelompok Penyelenggara Pemmungutan Suara (KPPS) setelah pemungutan suara
berakhir.
g.
Penetapan hasil pemilu
Penetapan pasangan
calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota
DPR, DPD, dan DPRD dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
h.
Pengucapan sumpah atau
janji Para pasangan calon yang
terpilih dan sudah ditetapkan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dan dilantik sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD,
dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.
NOTE :
Mohon Maaf karena saya suka lupa menyalin alamat websitenya, jadi sumbernya saya lupa darimana saja. Pokoknya dari internet ._.v #PEACE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar